Penetapan dan Peresmian RANPERDA PAJAK dan RETRIBUSI Daerah Menjadi PERDA oleh DPRD LUTIM

  • Bagikan

 

infolutiminews.com | SELASA, 6 JUNI 2023.

LUWU TIMUR | Ranperda Pajak Daerah (RPD) dan Retribusi Daerah (RD) pada hari ini resmi telah ditetapkan sebagai Perda di Kabupaten Luwu Timur. Karena, Fraksi di DPRD Luwu Timur semuanya telah menyepakatinya. Itulah hasil dari Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, pada hari ini, Selasa ( 06/06/2023) .

Akan tetapi saat sebelum palu sidang diketuk, seluruh fraksi telah memberikan masukan agar diperhatikan oleh Pemerintah Luwu Timur, supaya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan sesuai harapan seluruh Fraksi.

Juru Bicara Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tugiat memulainya dari catatan Fraksi Nasdem, dan meminta pemerintah Luwu Timur untuk pastikan dari segi penegakan Perda ini ,agar dilakukan dengan baik, sebab menurutnya banyak Perda yang telah ditetapkan, akan tetapi banyak yang melanggarnya.

Dilanjutkan terkait Pengelolaan pajak yang harus menekankan prinsip – prinsip akan keadilan , kejujuran, amanah, dan transparan.

Dilanjutkan Fraksi Golkar yang meminta dinas dinas terkait untuk menangani penarikan retribusi secara intens turun langsung ke lapangan, untuk penertiban wajib retribusi itu sendiri, agar target dari pendapatan terpenuhi , akan tetapi tetap memperhatikan fasilitas untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Kemudian di utarakan pula Mengenai NJOP yang harus diperhitungkan dengan baik ,agar warga masyarakat tidak keberatan bayar pajak,” ujar Tugiat.

Fraksi Hanura minta Pemda aktif melakukan sosialisasi, terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar dalam pelaksanaanya tidak terkendala dalam penarikan retribusi maupun pajak .

Fraksi PAN, agar pemerintah daerah melalui Bapenda segera melakukan dengar pendapat publik untuk memenuhi amanat dan ketentuan perundang – undangan sehingga menghasilkan perda yang berorientasi untuk kepentingan daerah .

Fraksi Gerindra, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus bermanfaat bagi masyarakat. Perda ini harus memberikankontribusi yang baik untuk pembangunan Luwu Timur .

Fraksi PDIP, Minta Pemda tegas melakukan penertiban restoran, rumah makan dan hotel melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda.

Pemerintah Daerah harus berani menjatuhkan sanksi tegas bagi yang membuat pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.

Kesimpulan terakhir, Kata Tugiat, bahwa Pansus telah merekomendasikan sebagai berikut :

Bidang Kesehatan diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah, RSUD, Puskesmas, dengan tiga aspek, yakni aspek kinerja, manfaat dan keuangan. Agar BLUD benar – benar memiliki asas manfaat yang baik .

Pemerintah Luwu Timur, diminta untuk menjaga sarana dan prasarana dalam suatu obyek wisata, agar dapat menjadi daya tarik wisatawan, sehingga target retribusi bisa tercapai.

Penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan agar dilakukan langsung dilokasi pertambangan . Sektor ini penyumbang terbesar PAD Lutim disektor perpajakan.

Bapenda dapat melakukan ekstentifikasi dan intensifikasi pajak , menggali lebih banyak sumber pendapatan untuk meningkatkan pendapatan .

Selanjutnya,Bupati Luwu Timur bernama Budiman di dalam Jawaban terakhirnya menyampaikan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan memberikan sebuah kewenangan yang lebih besar di dalam perpajakan dan retribusinya.

Kemudian, sejalan dengan besarnya tanggung jawab suatu daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat , maka kiranya dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha ,serta memperkuat dasar hukum dari pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut.

Disampaikan pula di akhir acara kegiatan tersebut ucapan terimakasih pada semua fraksi yang sudah menerima Ranperda dan menjadi Perda , semoga bermanfaat , dan mudah – mudahan Insya Allah Perda ini dapat dijalankan dan kemudian akan dievaluasi secara berkala, dan APBD kemudian dapat meningkat.

NARASUMBER PEWARTA: AA. EDITOR RED : LIESNAEGA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *