Ketua DPRD Luwu Timur Aripin akan Segera Menindak lanjuti Perda CSR Perusahaan Tambang di Kabupaten Luwu Timur

  • Bagikan

 

infolutiminews.com | LUTIM – Untuk Perda CSR Perusahaan tambang yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Ketua DPRD Luwu Timur Aripin menegaskan, bahwa dalam waktu Minggu ini akan segera menindaklanjutinya .

Menurutnya, karena hal tersebut, maka beliau sangat tertarik untuk memperjuangkan perda CSR tersebut , agar kiranya bisa secepatnya di Perbupkan, mengingat, Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulsel telah menerapkan perbub tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, beliau menyampaikan ” Saya ucapkan terima kasih pada kawan-kawan LSM dan wartawan yang telah memberikan masukan dan gagasannya terkait pembangunan daerah ini, yaitu salah satunya dengan mengawal perda CSR perusahaan tersebut , agar segera di perbupkan,” ucapnya pada awak media, pada Hari Kamis,( 13/7/2023).

Untuk selanjutnya, beliau pun mengatakan, bahwa ” oleh karena itu Saya meminta waktu untuk mempelajarinya terlebih dahulu terkait isi perda CSR tersebut,di karenakan jabatannya sebagai ketua DPRD Luwu Timur ini baru menginjak setahun lima bulan dan sementara perda CSR itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Luwu Timur,”ujarnya.

Dengan itu, maka Saya meminta waktunya sekitar seminggu untuk mempelajari dahulu serta membaca dari isi perda CSR tersebut , dan itu semua barulah saya lakukan kunjungan ke Bantaeng , untuk mengetahui apa perbedaan antara perda yang ada di Bantaeng dengan perda yang ada di sini, karena perda ini belum ada Perbupnya, akan tetapi nanti Kita lihat ke Bantaeng dulu atau RDP nya dulu ya, ,” ungkap Aripin.

Kemudian, beliau menambahkan, bahwa Perda CSR inisiatif DPRD, dan itu adalah salah satu dari perlindungan petani organik yang dibantu oleh CSR PT. Vale secara berkelompok , namun petani organik tidak bisa berkembang secara signifikan, di karenakan tidak adanya perlindungan tersebut,”tambahnya.

Dan maka dari itu terkait Perda CRS ini Saya sangatlah tertarik untuk memperjuangkannya, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur , dikarenakan atas adanya laporan PT. Vale, bahwa begitu banyak perkembangannya yang tidak begitu signifikan, Kita juga tidak tahu apakah laporan PT. Vale itu sesuai lapangan ataukah tidak, dikarenakan ini tidak ada urusannya dengan Kita untuk mengaudit itu secara normatif , karena urusan internal Mereka untuk mengaudit terkait hal tersebut, jadi beri Saya waktu seminggu untuk membaca isi perda CSR nya ” pungkasnya Aripin .

NARASUMBER PEWARTA : AA. EDITOR RED: LIESNAEGA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *