Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutim Menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji bagi anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).
INFOINDONESIA.CLICK | LUTIM – Rapat Paripurna digelar yang bertujuan untuk mengucapkan sumpah/janji bagi anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW), Rabu (16/8/2023).
Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur bernama Aripin. Dalam kegiatan tersebut Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Siddiq BM, Bupati Luwu Timur, Budiman, dan juga Sekretaris DPRD Luwu Timur bernama Aswan Azis.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, menyampaikan bahwa “pengucapan sumpah atau janji bagi anggota DPRD Luwu Timur yang baru dteriisi oleh Pengganti Antar Waktu (PAW) ini akan dilakukan sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan,”ujarnya.
Terkait hal tersebut ada beberapa keputusan yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Selatan yang menjadi dasar pelaksanaan pengucapan sumpah/janji ini yakni, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1151/VIII Tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023, tentang pemberhentian resmi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Andi Surono S,”lanjutnya.
Lalu Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1152/VIII Tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023, tentang pengangkatan resmi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ir. Rahman,”tambahnya.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1153/VIII Tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023, tentang pemberhentian resmi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Mahading S.Sos,”ungkapnya.
Dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1154/VIII Tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023, tentang pengangkatan resmi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ir. Abdul Kanal,”jelasnya kembali.
Selanjutnya, Rapat paripurna ini adalah tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Badan musyawarah telah menetapkan jadwal pelaksanaan rapat paripurna ini untuk mengucapkan sumpah/janji anggota DPRD Luwu Timur pengganti antar waktu (PAW) pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023,” ungkapnya.
Dalam Hal ini pun kata Aripin, bahwa ” telah tertuang dalam keputusan badan musyawarah nomor 18/Bamus/VIII/2022 yang mengubah keputusan sebelumnya, yakni keputusan badan musyawarah DPRD Kabupaten Luwu Timur nomor 17/Bamus/XVII/2023, yang menetapkan agenda kegiatan DPRD Luwu Timur untuk bulan Agustus 2023,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, mengucapkan ” selamat atas amanah yang diemban oleh anggota DPRD Luwu Timur yang baru selama sisa masa jabatan 2019-2024. Dia juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga kehormatan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur,”ucapnya.
Dan mengenai Andi Surono S dari Partai Amanat Nasional (PAN) kini telah digantikan oleh Ir. Rahman sebagai anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Mahading S.Sos dari Partai Golongan Karya (Golkar) juga telah digantikan oleh Ir. Abdul Kanal sebagai anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa masa jabatan 2019-2024,”pungkasnya, menutup penjelasannya.
NARASUMBER PEWARTA : AA. EDITOR RED: LIESNAEGA.