infolutiminews.com | LUWU TIMUR – Menurut peribahasa dikatakan,bahwa ” Menang jadi Arang kalah jadi Abu”, ini pula yang digambarkan oleh Ketua DPRD Luwu Timur bernama Aripin dalam menyikapi gugatan PT Vale terhadap Pemkab Lutim di Peradilan Pajak. Yang Artinya siapapun yang menang dan yang kalah tidak ada artinya. Itulah yang disampaikan Beliau saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Manajemen PT Vale di ruang Aspirasi DPRD Lutim. Kamis (21/09/2023).
Terkait tentang RDP dengan PT Vale, nampak sangat serius, dengan dilakukannya Gabungan Fraksi dan Lintas Komisi dari semua unsur Pimpinan di DPRD Lutim hadir dari setiap anggota dewan lalu diberikan kesempatan sampaikan pendapatnya. Yaitu Pembahasan tentang gugatan PT Vale ke Peradilan Pajak terhadap Pemkab Lutim terkait dengan penolakan Vale membayar Bphtb.
Kemudian hadir juga rombongan PT Vale yang dipimpin langsung Endra Kusuma , Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia.
Dan Aripin sarankan PT Vale untuk mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) sebesar Rp. 77 Miliar.
Saya berpikir sebaiknya Kita jangan merusak hubungan yang selama ini sudah bagus, Saya berharap Vale dapat mencabut gugatannya dan membayar pajak tersebut. ” jelasnya Aripin.
Kemudian , Wakil Ketua II DPRD Lutim, Usman Sadik pun mengaku bahwa, gugatan PT Vale terkait persoalan pajak ini sangat melukai perasaan warga Luwu Timur, dikarenakan PT Vale menggugat Pemerintah Daerah Luwu Timur yang juga tempat di mana Mereka hidup,”ungkap Usman.
Karena menurutnya, secara aturan juga sudah jelas Vale harus membayar pajak tersebut, dan itu dikarenakan sudah pada waktunya , soal gugatan itu sendiri silahkan, tapi sesuai aturan pula bahwa PT Vale harus membayar dulu pajak tersebut,dikarenakan hal tersebut adalah kewajiban anda.” ucapnya Usman Sadik kembali
Ia mengingatkan, bahwa dalam SK Bandara dan Lapangan Golf adalah satu paket, Bandaranya sudah dibayar oleh PT Vale, sementara lapangan Golfnya tidak mau dibayar, jadi otomatis ini Lucu juga .
Sekarang saat izin sudah berakhir, artinya lahan lapangan golf ini pun status quo. Kembali ke negara dan ini akan menjadi rawan jangan sampai warga langsung mengkavling lahan tersebut,”ungkapnya kembali.
Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Lutim, mencurigai gugatan PT Vale ke peradilan Pajak adalah upaya untuk menakut – nakuti Pemkab Luwu Timur saja, agar tidak menagih pajak yang semestinya dibayar oleh PT Vale ,”ungkapnya.
Jangan hanya karena mentang – mentang Bapak dapat membayar pengacara hebat dari pusat, maka banyak orang kuat yang dapat dijadikan beking, untuk menakuti – nakuti Kami di Lutim, dan jangan sesekali itu dilakukan Pak. Karena Itu sama saja Bapak mengundang reaksi yang prontal dari warga masyarakat Luwu Timur, opsi yang baik tak ada yang lain , selain mencabut gugatan dan bayar pajaknya .” tegas Siddiq.
Anggota DPRD Lutim Badawi Alwi juga menyatakan, bahwa pajak Bphtb ini sudah tercermin dalam APBD Luwu Timur, apabila PT Vale tidak membayarnya, maka akan banyak program yang pro rakyat tidak bisa dilaksanakan, dan terbengkalai , salah satunya pembayaran Beasiswa bagi Mahasiswa, termasuk juga untuk pembayaran BPJS kelas tiga Warga Lutim,” ujarnya Badawi Alwi.
Semua Ini resisten sekali Pak, karena akan menimbulkan gejolak, apabila PT Vale tidak mau membayar pajak tersebut, dan Saya menjamin pasti ada reaksi yang keras terkait hal ini ” tegas Badawi.
Kemudian, dengan tegas pula Wahiddin Wahid, mengatakan, bahwa ” gugatan PT Vale terhadap Pemkab Lutim ini sangat melukai warga Lutim.
” Saya tidak suka bertele – tele, apabila PT Vale tidak bersedia membayarnya, maka Saya akan siap untuk pimpin demo, Kami akan menghentikan operasional PT Vale mulai dari jalur laut hingga sampai darat. ” Tegasnya Wahiddin Wahid.
Selanjutnya Najamuddin juga mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan p