Sekwan DPRD Lutim Luncurkan Aplikasi STRATA RESES

  • Bagikan

Luwu Timur | Sulawesi Selatan – Sekertaris DPRD Luwu Timur, Aswan Aziz meluncurkan sebuah inovasi yang diberi nama Strategi Tata kelola Reses (STRATA RESES), dalam peluncurannya mengundang seluruh media partner untuk memperkenalkan aplikasi tersebut yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD, Jumat 26 Juli 2024.

Aswan menjelaskan secara rinci keunggulan dari aplikasi STRATA RESES yang dianggap memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi dan kegiatan anggota legislatif di Luwu Timur.

“STRATA RESES ini adalah kegiatan reses DPRD yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam Menyusun, merencanakan, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan meliputi pelaksanaan kegiatan, jadwal kegiatan, dokumentasi, laporan, serta usulan dan aspirasi dari Masyarakat saat pelaksanaan reses”,terang Aswan.

Adapun tujuan dari strata reses ini untuk menyerap seluruh hasil kegiatan reses anggota DPRD yang dilakukan termasuk usulan dari konstituennya, termasuk menampung pengaduan dari masyarakat.

“Tujuan adanya STRATA RESES adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan usulan dari konstituen dan pengaduan Masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada Masyarakat di daerah pemilihan sebagai perwujudan wakil rakyat”, terangnya.

“Adapun manfaatnya adalah kontribusi yang diberikan dari sebuah tindakan. Dalam hal ini manfaat diartikan sebagai kondisi yang dirasakan oleh kelompok sasaran pada proyek perubahan ini”, Ucapnya.

Manfaat dari strata reses ini dapat dilihat dari dua aspek, yaitu manfaat internal dan eksternal.

Manfaat internalnya yaitu :

a. Pengendalian kegiatan reses lebih efektif dan efesien

b. Adanya kejelasan SOP reses

c. Pemanfaatan teknologi informasi mendukung efektifitas penyelenggaraan kegiatan reses

d. Strategi Tatakelola Reses DPRD menjadi media dan alat bantu dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan reses DPRD.

Sedangkan manfaat Eksternal (Stakeholder), yaitu :

a. Anggota DPRD memperoleh kemudahan memperoleh data dan informasi secara cepat, lengkap dan akurat

b. Adanya basic data kegiatan reses, khususnya aspirasiasyarakat yang bermanfaat untuk kepentingan penyusunan pokok pokok pikiran DPRD.

c. Meningkatnya kepercayaan DPRD terhadap kinerja sekretariat DPRD.

d. Organisasi perangkat daerah dapat mengakses usulan reses melalui sistem informasi layanan digital.

e. Masyarakat dapat mengajukan usulan aspirasi secara eletronik

DPRD Sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dalam undang – undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, DPRD memiliki fungsi dan kewenangan yang sangat strategis meliputi legislasi, penganggaran dan pengawasan. DPRD juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat di daerah untuk kemudian diterjamahkan dalam kebijakan dan memperoleh dukungan penganggaran.

Sekretariat DPRD memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah untuk bersama- sama dalam menentukan kebijakan pemerintah berbasis potensi sumberdaya daerah, aspirasi masyarakat, serta kepentingan yang selaras dengan kebutuhan daerah.

(Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *