Panitia Khusus DPRD Luwu Timur Ajak Perusahaan Bahas Raperda Penyandang Disabilitas

  • Bagikan

Luwu Timur | Sulawesi Selatan – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur mengundang semua perusahaan perseroan di daerah tersebut untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.

Pertemuan berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Aripin, dan didampingi oleh Ketua Pansus, Alpian, serta anggota lainnya seperti Abdu dan Ir Rahman. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Luwu Timur.

Ketua DPRD Aripin menjelaskan bahwa Pansus ini merupakan hasil dari kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, di mana perusahaan-perusahaan di sana telah aktif merekrut penyandang disabilitas.

“Di Luwu Timur, banyak perusahaan yang kompeten, dan kami berharap dengan adanya perda ini, mereka juga akan merekrut pekerja penyandang disabilitas,” ujar Aripin setelah rapat pada Jumat, 5 Juli 2024.

Aripin menambahkan bahwa ini merupakan upaya pemerintah dan DPRD untuk memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas. Melalui perda ini, diharapkan dapat diatur kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan kaum disabilitas.

Meskipun beberapa perusahaan, seperti PT Vale Indonesia (PTVI), sudah mempekerjakan penyandang disabilitas, Aripin menekankan bahwa ini adalah perintah undang-undang. “Jika seseorang mengalami kecacatan pada kaki, misalnya, mereka masih dapat bekerja sebagai admin. Intinya adalah menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan,” tambahnya.

Aripin juga menyebutkan bahwa kesimpulan dari pembahasan Raperda tentang Disabilitas menunjukkan bahwa pihak perusahaan sepakat dan siap untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *