Pemkab Luwu Timur Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2024 ke DPRD

  • Bagikan

 

Luwu Timur | Sulawesi Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (06/08/2024).

Ranperda ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik. Dalam sambutannya, Aini Endis Anrika menegaskan bahwa penyerahan ini sesuai dengan jadwal yang diamanatkan oleh regulasi keuangan daerah.

“Kami dari pihak eksekutif telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan rancangan ini tepat waktu dan menyerahkannya kepada dewan yang terhormat untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Endis.

Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 yang sebelumnya telah disepakati bersama. Ranperda ini mengakomodir pergeseran anggaran belanja yang telah dilakukan sebelumnya.

Secara garis besar, Ranperda Perubahan APBD 2024 ini mencakup beberapa kebijakan penting, antara lain:
1. **Pendapatan Daerah:** Fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi kapasitas fiskal dari sumber-sumber yang ada.
2. **Belanja Daerah:** Menitikberatkan pada pencapaian sasaran pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur, sambil tetap mendukung bidang-bidang lain yang menjadi prioritas.
3. **Pembiayaan Daerah:** Memanfaatkan surplus untuk menutup defisit yang tidak dapat dihindari, dengan menjaga likuiditas keuangan daerah secara konservatif.

Berikut adalah struktur Rancangan Perubahan APBD 2024 setelah revisi:
– **Pendapatan:** Dari Rp 1.910.663.329.895,00 menjadi Rp 2.011.461.448.868,64.
– **Belanja:** Dari Rp 1.986.497.196.736,00 menjadi Rp 2.098.558.345.826,00.
– **Pembiayaan:** Dari Rp 75.833.866.841,00 menjadi Rp 87.096.896.957,36.

“Kami sangat berharap dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota dewan agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2024 ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama,” tutup Endis.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Timur, anggota DPRD, kepala OPD, camat, perwakilan Kemenag Luwu Timur, dan tamu undangan lainnya.

(Rafli R. R.)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *