Luwu Timur | Sulawesi Selatan – Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Ober Datte, perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menyampaikan pendapat akhir fraksinya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Penyampaian pendapat ini berlangsung dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD [Nama Kabupaten/Kota].
Dalam pendapat akhir tersebut, Ober Datte mengungkapkan beberapa poin kunci terkait Ranperda. Fraksi PDI-P menekankan pentingnya perubahan anggaran untuk mencerminkan kebutuhan dan prioritas daerah secara lebih efektif. Ober Datte menjelaskan bahwa perubahan anggaran diperlukan untuk mengoptimalkan alokasi dana sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yang mendesak.
Fraksi PDI-P juga memberikan beberapa rekomendasi mengenai alokasi anggaran, dengan penekanan pada sektor-sektor strategis yang dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Mereka menggarisbawahi perlunya pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran berjalan sesuai rencana dan mencapai hasil yang diharapkan.
Selain itu, Ober Datte mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran untuk menghindari potensi penyimpangan dan memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD serta berbagai pihak terkait lainnya yang turut serta dalam diskusi mengenai Ranperda. Dengan adanya pendapat akhir dari Fraksi PDI-P, diharapkan proses pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi daerah.
—