“PT PUL Dikecam DPRD Luwu Timur: Temuan Pelanggaran dan Rekomendasi untuk Perbaikan dalam Operasi Tambang Nikel”

  • Bagikan

infolutim/Luwu Timur – Komisi III DPRD Luwu Timur, yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Rivaldi, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Prima Utama Lestari (PT PUL) terkait operasional tambang nikel di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Hal ini terungkap setelah pertemuan dengan Inspektur Tambang di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (06/12/2024).

Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muhammad Rivaldi, mengungkapkan bahwa meskipun Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengeluarkan rekomendasi yang wajib dipatuhi oleh PT PUL, perusahaan tersebut diduga belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Dari hasil pertemuan dengan Inspektur Tambang, kami menemukan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PUL dalam operasi tambangnya. Ini menunjukkan bahwa perusahaan belum serius untuk mematuhi aturan yang ada,” kata Rivaldi.

Komisi III DPRD Luwu Timur menilai bahwa temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius, mengingat jika dibiarkan, dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Rivaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi PT PUL agar segera mematuhi semua rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Sejumlah temuan dan rekomendasi terkait operasional tambang PT PUL yang ditemukan oleh Komisi III antara lain adalah:

  1. KTT (Kepala Teknik Tambang) belum diangkat secara definitif.
  2. Laporan berkala terkait aspek teknik, keselamatan, dan lingkungan belum dibuat oleh PT PUL.
  3. Safety induction kepada tamu yang mengunjungi lokasi IUP belum dilakukan.
  4. Dokumen legalitas usaha PT Tektonindo Henida Jaya tidak mencakup bidang usaha konstruksi, meskipun aktivitas di lapangan menunjukkan adanya kegiatan konstruksi.
  5. Tidak adanya Peta Sumber Daya, Cadangan, dan Peta Rencana Tambang Tahunan yang terupdate.
  6. Reklamasi di Blok A tidak maksimal, termasuk kurangnya pertumbuhan tanaman yang tidak subur dan tidak adanya cover crop.
  7. Infrastruktur seperti tanggul pengaman, saluran drainase, dan Jetty tidak memadai, dengan temuan retakan dan amblas pada ujung jetty.
  8. Pencemaran lingkungan akibat tumpahan bahan bakar pada Tangki BBC.

Selain itu, Komisi III DPRD Luwu Timur juga memberikan rekomendasi tegas kepada PT PUL untuk segera melakukan perbaikan, di antaranya mengangkat KTT yang berkompeten, membuat laporan berkala terkait keselamatan dan lingkungan, memperbaiki infrastruktur tambang yang tidak memenuhi standar, dan segera melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan.

“Dengan temuan-temuan ini, kami berharap PT PUL segera melakukan langkah-langkah perbaikan agar operasi tambang ini bisa berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegas Rivaldi.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III juga mengingatkan agar PT PUL segera memperhatikan keselamatan dan kesehatan lingkungan, serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

DPRD Luwu Timur berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan dapat dilaksanakan, demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di sektor tambang nikel di daerah ini.

REd: 3R

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *