Jadwal Pendaftaran pemilihan Calon Wakil Bupati Luwu Timur mengalami perubahan

  • Bagikan

infolutiminews.com

LUWU TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur resmi mengumumkan pendaftaran calon wakil Bupati Luwu Timur, Kamis 7 April 2022 lalu.

Namun Pendaftaran pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur sisa masa jabatan Tahun 2021-2026 mengalami perubahan. Dimana pada awalnya jadwal pendaftaran pada tanggal 28 April -20 Mei 2022 dan diubah menjadi 28 April – 27 Mei 2022.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Aswan Azis, Senin (25/4/2022), mengatakan perubahan jadwal mengacu pada Amanat Pasal 154 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Dan Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan DPRD Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2021, tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019,” jelas Aswan.

Lanjut Aswan, perubahan itu juga berdasarkan SKB 3 Menteri, tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Pendaftaran selama 14 hari kerja, tetapi dengan adanya SKB 3 Menteri sehingga di undur,” tutup Aswan.

Adri – IL.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *