infolutiminews.com | KAMIS, 10 MEI 2023.
LUTIM | Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan kerja dari Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur, bertempat di Aula A dihadiri Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Direktur RSUD Wates, Kepala UPT Labkes, BKAD, Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Kasubag Keuangan serta 22 Tamu dari DPRD Kabupaten Luwu Timur. Pada 10 MEI 2023.
Ketua Tim DPRD Kabupaten Luwu Timur Alfian Alwi, S.Pd menyampaikan tujuan kunjungan guna implementasi terkait BLUD dan sebagai bahan belajar terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kulon Progo.
Dalam paparanya Dr. drg. Th Baning Rahayujati, M.Kes menerangkan bahwa dikarenakan Pelayanan RSUD dan Puskesmas sudah BLUD sehingga besaran Tarif Pelayanan di RSUD dan Puskesmas diatur oleh Peraturan Bupati. Pendapatan BLUD masuk kedalam Pendapatan Lain-Lain Yang Sah.
Menjawab pertanyaan dari DPRD Luwu Timur, Winardi, S.E Analisis Keuangan dari BKAD menjelaskan bahwa Raperda PDRD masih berproses dan bekerja sama dengan akademisi dari Fakultas Hukum UGM dalam menyusun naskah PDRD. Berkiatan dengan pajak parkir Ada 3 jenis parkir yang dipungut Daerah Kulon Progo yakni Pajak Parkir 20 % dikelola oleh BKAD, Parkir di Tepi Jalan Umum dikelola oleh Dinas Perhubungan, dan Tempat Khusur Parkir seperti parkir di Rumah sakit, tempat wisata masuk kedalam Retribusi Jasa Usaha.
dr. Tari Astuti Kepala UPT Labkes Kulon Progo menambahkan bahwa 21 Puskesmas di Kulon Progo sudah BLUD. Ada 3 aspek penilaian terhadap kinerja BLUD di puskesmas yaitu Aspek Pelayanan, Aspek Manfaat dan Aspek Keuangan. Penilaian BLUD dilakukan setiap tahun, sehingga memacu untuk berkinerja lebih baik di dalam fleksibilitas penggunaan anggaran serta dalam berorientasi layanan.
Acara di tutup oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Budi Utami M.Kes.
Narasumber: Dinkes Kulonprogo. Pewarta: AA. Editor Red : Liesnaega.