Luwu Timur | Sulawesi Selatan – Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim, menyampaikan pendapat akhir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Budiman Hakim menjelaskan bahwa perubahan APBD ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan mendesak di daerah. Ia menekankan pentingnya fokus pada sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menyoroti perlunya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia berharap Ranperda ini dapat disetujui dengan beberapa penyesuaian agar dana yang dialokasikan dapat digunakan secara optimal dan efektif.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD serta berbagai pihak terkait lainnya. Selama rapat, diskusi mendalam dilakukan mengenai detail Ranperda dan dampak dari perubahan anggaran yang diusulkan. Baik Bupati Budiman Hakim maupun anggota DPRD sepakat bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan layanan publik di Luwu Timur.
—