Budiman Sampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Ranperda APBD 2023

  • Bagikan

Luwu Timur | Sulawesi Selatan – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menghadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 sekaligus Penyerahan Rancangan KUA & PPAS TA. 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lutim, Senin (15/07/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin didampingi Wakil Ketua, Siddiq BM dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah mempunyai dampak langsung terhadap keberhasilan otonomi daerah dan sumbangan yang besar dalam upaya mewujudkan Good Governance.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Budiman, maka perlu untuk memperhatikan masalah akuntabilitas guna mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara periodik.

“Mengimplementasikan hal tersebut di atas, kita bersama telah berupaya menciptakan pemerintahan yang sehat diantaranya pengelolaan keuangan yang baik sehingga apa yang kita kerjakan dapat dipertanggungjawabkan dan terutama dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, buah dari kebersamaan antara pemerintah daerah dan DPRD yang baik ialah dapat dipertahankan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan tahun Anggaran 2023.

“Semoga prestasi ini dapat kita tingkatkan kedepan, dengan kerja keras dan rasa tanggungjawab dari kita semua,” harapnya.

Budiman menjelaskan, terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya mengikuti tahapan dan waktu penyusunan Rancangan dan penyerahan KUA dan PPAS tahun 2025 sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 adalah turunan dari RPJMD Tahun 2021-2026 yang memuat kebijakan prioritas,” bebernya.

“Semoga KUA-PPAS yang telah diserahkan ini dapat menjadi landasan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di daerah kita. Mari kita bersama-sama menjadikan daerah kita lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkas Bupati Budiman. (ul/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *