DPRD Kab. Luwu Timur telah menggelar Rapat Paripurna. Ini Hasilnya

  • Bagikan

 

infolutiminews.com | LUWU TIMUR – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Kab. Luwu Timur telah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Usul Pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur, dan sekaligus usul Pengangkatan Anggota DPRD Luwu Timur Pengganti antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, bernama Aripin,S.Ag yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, bernama H.Usman Sadik,S.Sos,M.Si dan dihadiri oleh para anggota DPRD Luwu Timur.

Rapat ini diselenggarakan diruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur. Pada hari Jum’at (09/06/2023).

Dan dalam Paripurna ini Aripin Selaku pimpinan rapat menyampaikan ,bahwa “Paripurna ini merujuk pada amat Pasal 409 ayat (1) Undang- undang Republik indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,dan DPRD,”ujarnya.

Jadi usul pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur masa Jabatan tahun 2019 – 2024 terkait saudara Andi Surono S yang selanjutnya diusulkan pula atas pengangkatan saudara Ir.Rahman Sanusi sebagai pengganti antarwaktu(PAW) Anggota DPRD Luwu Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.” ucapnya Aripin.

Dalam Rapat tersebut dihadiri juga oleh Bupati Luwu Timur yang diwakili oleh asisten Pemerintahan dan juga Kesejahteraan Rakyat, yaitu bernama Aini Endis Anrika dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah , serta turut pula hadir para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

NARASUMBER PEWARTA : AA. EDITOR RED : LIESNAEGA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *