infolutiminews.com | SABTU 15 JULI 2023.
LUTIM – Persetujuan Bersama telah ditandatangani oleh Bupati Lutim H Budiman antara Kepala Daerah dan DPRD Luwu Timur terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada hari Selasa (04/07/2023).
Rapat Paripurna yang digelar oleh Bupati Lutim menyampaikan terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, serta menyampaikan Pendapat akhirnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
Dalam hal tersebut Bupati Budiman menyambut baik terkait laporan Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur yang telah menyetujui dua buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur , sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Ranperda tersebut dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur .
Ucapan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik ini ,sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa telah dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita bersama,”ungkapnya.
Dan menurutnya pula, bahwa setelah melalui proses dan pembicaraan tingkat 1 (satu) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, dan akhirnya Kita sampai pada pembicaraan tingkat 2 (dua) yaitu Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah sebagai rangkaian dari Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda yang telah dibahas bersama -sama ,”ujarnya.
Kemudian lanjutnya, untuk Proses akhir Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandai dengan Persetujuan Bersama merupakan cerminan dari Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas, dalam rangka penataan Pemerintahan Daerah ini,” ucapnya Bupati kembali.
Dan kini dengan selesainya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, maka perkenankanlah Saya mewakili Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada Pimpinan dan juga seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur yang telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga akhirnya dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak-pihak terkait ,”ujarnya Budiman.
Kini setelah Ranperda diundangkan, maka Saya berharap pada Perangkat Daerah pengusul ataupun yang terkait untuk segera menyusun aturan-aturan penjabaran dari Ranperda yang telah disetujui, sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan dengan segera dan tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya kembali Bupati Luwu Timur.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lutim yang telah digelar tersebut dirangkaikan dengan Laporan Pansus ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, didampingi Wakil Ketua II, H. Usman Sadik. Turut pula dihadiri segenap Anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, dan para Kepala OPD, perwakilan dari Unsur Forkopimda Lutim, serta Pimpinan Bank Sulselbar, juga Kemenag Lutim.(Red)
NARASUMBER PEWARTA: AA . EDITOR RED: LIESNAEGA.