Luwu Timur – Rapat DPRD Komisi II Kabupaten Luwu Timur mengusulkan agar jumlah peserta dalam setiap pertemuan reses DPRD ditingkatkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Erni Malape saat ditemui media saat istirahat rapat.
“Pembahasan hari ini berfokus pada hak-hak kedewanan terkait reses, khususnya mengenai penambahan jumlah peserta,” jelas Erni Malape.
Ia menjelaskan bahwa setiap kali DPRD melakukan reses, ada aturan yang membatasi kapasitas peserta sebanyak 200 orang. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Sarkawi juga menginformasikan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) No. 53 akan berakhir pada 8 Oktober 2024, dan saat ini sudah beralih ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 33.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Rahmadan, memberikan penjelasan mengenai posisi keuangan daerah, sedangkan Zaid, Kepala Badan Pendapatan, mengungkapkan bahwa masih ada dana yang belum ditransfer dari provinsi.
“Banyak anggota dewan yang ingin menambahkan agar setiap reses juga disertai dengan transportasi untuk peserta,” tambah Erni.
Rapat tersebut berlangsung di ruang aspirasi dan dipimpin langsung oleh Erni Malape dari Komisi II Partai Nasdem. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pada Selasa, 22 Oktober 2024.