Panlih Perpanjang Waktu Penjaringan Hingga 30 Hari Kerja, Mulai 19 Juli sampai 30 Agustus 2022

  • Bagikan

infolutiminews.com

Meski DPRD telah membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) penjaringan calon Wakil Bupati Luwu Timur. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pada 18 Juli 2022, belum satupun nama calon diterima panlih dari koalisi partai politik (parpol) pengusung.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panlih penjaringan Wakil Bupati Luwu Timur Aripin, yang juga Ketua DPRD Lutim. “Belum satupun nama calon yang diajukan koalisi parpol pengusung masuk ke Panlih sejak pendaftaran dibuka dan berakhir pada 18 Juli 2022,” ungkap Aripin, Selasa (19/7/2022).

Makanya, kata dia, panlih telah memperpanjang waktu penjaringan hingga 30 hari kerja kedepan, mulai 19 Juli sampai 30 agustus 2022. Padahal sejak pendaftaran dibuka, Panlih telah menerima empat nama pendaftar seperti Rully Heryawan anggota DPRD Lutim (Hanura), H.Usman Sadik, wakil ketua II DPRD Lutim (PAN) serta dua dari Golkar yakni Muhammad Taqwa Muller anggota DPRD Sulsel dan Akbar Andi Leluasa.

Aripin menyebutkan, semua partai koalisi punya peluang yang sama. Namun untuk menentukan satu nama calon itu tergantung hasil musyawarah koalisi parpol pengusung. Karena Panlih akan memproses lebih lanjut setelah parpol koalisi memutuskan satu nama yang diusung.

“Roda organisasi pemerintahan di Lutim harus tetap berjalan stabil dan tetap fokus mengarusutamakan kepentingan pelayanan publik. Makanya, fase pergantian wakil bupati mesti dapat disegerakan,” ujar Ketua DPRD mengingatkan.

ukan apa-apa, lanjutnya, kekosongan posisi Wakil Bupati secara yuridis mesti dilakukan sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, sangat diharapkan prosesnya dapat dilakukan secara musyawarah dalam menentukan kader calon wakil bupati nantinya.

Menurut dia, kepentingan masyarakat harus dikedepankan dan tidak prakmatis, karena posisi Wakil Bupati ini untuk membantu bupati menyelesaikan program jangka pendek dan panjang. Sehingga dengan kehadiran wabup nanti diharapkan dapat bersinergi membantu menuntaskan program kerja.

Terpisah, Sekretaris Panlih yang juga Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, mengakui, sampai pendaftaran ditutup pihaknya belum menerima satu nama yang diajukan parpol pengusung. Itu artinya, panlih juga belum mengagendakan proses selanjutnya.

“Iya, Panlih belum menerima satu nama yang diajukan koalisi parpol pengusung. Mungkin saja ada estimasi atau kalkulasi politik tersendiri hingga kemudian posisi figur calon wakil bupati belum juga diterima panlih,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *