infolutiminews.com
Luwu Timur – Pansus DPRD Luwu Timur yang tergabung dalam penyusunan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) bekerja secara maraton untuk merampungkan Perda terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Sebelum disahkan jadi peraturan Daerah (perda) pansus DPRD Luwu Timur dalam dua hari terakhir ini, kamis dan jumat (18 /19 – agustus 2022) telah melakukan pendalaman dan penyusunan serta perbaikan maupun koreksi Draf Ranperda untuk penyempurnaan sebelum difinalisasi menjadi perda sesuai naskah akademik yang ada.
Hal tersebut dikatakan oleh Najamuddin selaku ketua Pansus perizinan berusaha berbasis Risiko yang produk Ranperdanya oleh dinas pelayanan perizinan terpadu satu pintu (DP-PTSP) Kabupaten Luwu Timur.
Menurut legislator yang akrab disapa Naja, bahwa Ranperda ini setelah disahkan menjadi Perda akan menjadi sebuah payung hukum yang dinanti oleh kalangan dunia usaha, termasuk para investor yang ingin berinvestasi di Luwu Timur serta pelaku UKM dan usaha makro dan mikro.
” Sebab, perda ini menjadi jaminan berusaha bagi masyarakat di Luwu Timur, kami bersama rekan rekan di pansus serta sejumlah OPD yang terkait berupaya merampungkan Ranperda ini agar segara disahkan menjadi produk hukum yang memberikan jaminan bagi pelaku usaha di Bumi Batara guru Luwu Timur,” Kata Najamuddin.
Adri-IL