infolutiminews.com
Luwu Timur – Berdasarkan perintah dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah yang dimana UU itu meminta semua perda perda retribusi yang ada di SKPD itu disatukan jadi satu perda saja.
“Tadi kita telah rapat Badan pembentukan peraturan daerah bersama dengan menginisiasi rancangan perda dan dinas terkait yang dimana mereka telah mendorong rancangannya ke DPRD dan kami telah mengkaji,”ujar Alfian sebagai pimpinan rapat saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut kata dia,’ dan kami juga tadi menyampaikan hasil kajian kajian kami bahwa ada beberapa masukan masukan untuk di singkronkan untuk kemudian bisa dituangkan kedalam naskah akademik dan rancangan perda itu sendiri,jelas Alvian.
“Insya Allah kami ini akan melakukan konsultasi ke biro hukum untuk mendapatkan petunjuk,”kata Alfian.
Sementara itu Pemerintah Provinsi menginginkan paling lambat bulan April tahun ini tapi untuk Pemerintah pusat 5 Januari 2024 agar perda itu selesai.
“jadi misalkan lewat dari 5 Januari 2024 belum lahir itu perda maka pemerintah daerah tidak bisa menarik retribusi artinya sekarang kita masih bisa menarik karena menunggu 5 Januari 2024,”tutup Alfian.
IL – FL