infolutiminews.com | LUTIM – Terkait Program Pencegahan Perkawinan Anak di bawah umur, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur Menggelar Rapat Pansus yang akan membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan Perkawinan Anak.
Dan Rapat ini diselenggarakan diruang Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur. Pada hari Rabu,(7/6/2023).
Pembahasan Pansus terkait hal tersebut dipimpin oleh Ketua pansus Ir.Hj.Harisah Suharjo.
Serta didalam rapat ini pun menghadirkan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Luwu Timur, serta bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dengan digelar Rapat Terkait hal Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan Perkawinan Anak , mudah – mudahan mendapatkan solusi terbaik dan dapat segera di sosialisasikan di kalangan masyarakat.
NARASUMBER PEWARTA: AA. EDITOR RED: LIESNAEGA.