infolutiminews.com | LUTIM – Disaat Rapat Paripurna DPRD selaku Perwakilan Budiman Sekda Bahri Suli menyerahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur. Pada hari Selasa,(12/09/2023.)
Rapat Paripurna tersebut dirangkai dengan jawaban dari Bupati Luwu Timur atas pandangannya sebagai pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda .
Yaitu tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016, yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.
Dan Ranperda tentang sistem pertanian organik dan Ranperda tentang pengelolaan perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
Rapat paripurna ini di awali dengan penyampaian pemandangan DPRD yang di wakili dari masing-masing anggota Fraksi.
Sekda H. Bahri Suli apresiasi DPRD Luwu Timur atas inisiatif dan sarannya untuk keberlanjutan atas penyelenggaraan pembangunan di daerah Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya , setelah mendengarkan secara keseluruhan dan seksama atas pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Golkar, Hanura, PAN, Nasdem, Gerindra dan PDI Perjuangan, maka secara garis besar dapat Saya simpulkan bahwa ke enam pemandangan ini mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggungjawab yang besar dari semua fraksi dengan memberikan saran bersifat konstruktif .
Yaitu dengan cara menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan juga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten Luwu Timur,” tutur Sekda H.Bahri Suli.
H. Bahri Suli mengatakan Ranperda tentang APBD TA. 2024 sesuai Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikatakannya bahwa Bupati wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan, tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
Berikut ini adalah struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yaitu :
1.Pendapatan: Rp.1.750.034.301.895,00
(Satu Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Millar Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
2. Belanja : Rp l.821.491.221.286,00
(Satu Triliun Delapan Ratus dua Puluh Satu Millar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta
Dua Ratus Dua Puluh Satu RIbu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
3. Pembiayaan Netto : Rp71.456.919.391
(Tujuh Puluh Satu Millar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas RIbu TIga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Kemudian Sekda Bahri Suli mengajak pada seluruh SKPD dan jajarannya untuk serius mengikuti seluruh alur proses dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Selanjutnya, Saya menyampaikan pada seluruh Kepala SKPD bersama jajarannya untuk serius dalam mengikuti seluruh proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2023 dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2024.,”jelasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua l DPRD M.Siddik BM. yang di hadiri Perwira Penghubung, Mayor CBA. BAchtiar, perwakilan Polres dan Pengadilan Negeri Malili, perwakilan Kemenag Lutim, segenap Anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, para Camat, dan Kepala Bagian Setdakab Lutim. Lap Herman
NARASUMBER PEWARTA : AA. EDITOR RED: LIESNAEGA.