Luwu Timur | Sulawesi Selatan – Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 sekaligus Pendapat Bupati terkait Ranperda Inisiatif DPRD & Pandangan Umum Fraksi Ranperda tahap II Tahun 2024, di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Kamis (20/06/2024).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi para Wakil Ketua, Siddiq BM. dan H. Usman Sadik serta dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Luwu Timur dan Perwakilan Kepala OPD.
Moch. Akbar menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023, Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan hasil audit BPK telah memberikan pendapat UnQualified Opinion atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal sehingga posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur per 31 Desember 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Wakil Bupati juga menyampaikan gambaran singkat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dengan rincian ;
Pendapatan. Target Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar Rp. 1.776.608.283.423,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.778.344.595.911,33. Pendapatan Asli Daerah (PAD) target sebesar Rp. 390.691.353.806,00, dan terealisasi sebesar Rp. 394.955.306.615,58 atau 101,09 %.
Pendapatan Transfer–Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 1.323.464.643.617,00, dengan realisasi Rp. 1.331.700.405.097,75.