infolutim – Luwu Timur, 3 Desember 2024 – Yusuf Pombatu resmi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk sisa masa jabatan 2024-2029 setelah melalui proses pelantikan yang dihadiri dalam Rapat Sidang Paripurna, Selasa (3/12). Pelantikan ini merupakan hasil dari Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan H. Usman Sadik yang mengundurkan diri setelah maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Aswan Azis dalam sidang tersebut membacakan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1105/IX/Tahun 2024 yang menetapkan pengangkatan Yusuf Pombatu sebagai anggota DPRD Luwu Timur. Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan pemeriksaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.
Proses resmi ini mengakhiri kekosongan jabatan yang ditinggalkan Usman Sadik, dengan Yusuf Pombatu siap melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Luwu Timur hingga tahun 2029. Pombatu, yang merupakan anggota dari Fraksi PAN, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan berkolaborasi dalam pembangunan daerah.
Setelah pembacaan keputusan dan pengambilan sumpah jabatan, seluruh anggota dewan mengucapkan selamat kepada Pombatu, yang siap menjalankan amanah dan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Red : 3R